Sabtu, 07 Juni 2014

PEMDA DESA/KOTA



            Nama Dosen                                                                         
DR. TUTI KHAIRANI, M,Si                                                              


ADMINISTRASI PEMDA DESA/KOTA

Logo UNRI










JURUSAN ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS RIAU
PEKANBARU
2014
ADMINISTRASI PEMDA DESA/KOTA

Pengertian Administrasi
Secara filosofi administrasi berarti kerjasama antara sekelompok orang atau lebih dengan dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Dari sekelompok orang inilah maka lahilah yang namanya Organisasi dan Manajemen .
Secara kosa kata administrasi berasal dari bahasa yunani yang terdiri dari kata Ad yang merupakan kata yang bermakna intensif dan Ministrated yang berarti pelayanan . Jadi Administrasi berarti ilmu yang mempelajari tentang pelayanan yang seharusnya dilakukan secara Intensif.

Pengertian Pemerintah
Pemerintahan menurut etimologi (Kebahasaan) berasal dari kata "Perintah", yang kita ketahui berarti suatu individu yang memiliki tugas sebagai pemberi perintah. Definisi dari Pemerintahan adalah suatu lembaga yang terdiri dari sekumpulan orang-orang yang mengatur suatu negara yang meliliki cara dan sistem yang berbeda-beda dengan tujuan agar negara tersebut dapat tertata dengan baik.
          
              Menurut kosa kata , kata pemerintah berasal dari kata to govern, governeren, bestuuren. Semuanya berarti mengatur. dalam terminologi ini, pemerintah dapat mengatur karena mereka memiliki legitimasi dari rakyat berupa amanat konstitusi. semua negara memiliki konstitusi, mau mereka itu komunis ataupun liberal. yang jelas pemerintah itu adalah mereka yang menjalankan konstitusi itu dengan cara mengalokasikan sumber-sumber daya yang ada, termasuk di dalamnya ada kewenangan mengatur.

              Kalau "pemerintahan" bisa berarti dua hal. pertama, dia bisa jadi merujuk pada kepemimpinan seseorang dalam pemerintah. misalnya pemerintahan Soeharto atau Yudhoyono. yang kedua, bisa juga berarti fungsi yang dijalankan pemerintah.
fungsi yang dijalankan pemerintah sendiri pada dasarnya adalah konkretisasi dari fungsi negara yaitu beschikking (mengurus), regelling (mengatur), dan politie (polisi / keamanan ketertiban).
Pengertian Daerah
Daerah adalah wilayah baik itu pemerintahan tingkat I ( Provinsi ) maupun pemerintahan tingkat II ( Kabupaten )
Ada juga daerah yang diberi keistimewaan dari daerah – daerah lain di Indonesia seperti Nanggroeh Aceh Darussalam , Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta .

Jadi Definisi dari Administrasi Pemerintahan Daerah adalah keseluruhan dari bentuk penyelenggaraan pelayanan Pemerintah daerah secara intensif kepada masyarakat baik itu pemerintahan tingkat I maupun pemerintahan tingkat II dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan sumber-sumber daya yang ada supaya tujuan negara dapat tertata dengan baik.
Tetapi dalam penyelenggaran pelayanan itu dapat berjalan dengan baik , tanpa adanya kerja sama dari beberapa orang .

Konsep Dasar Administrasi Pemerintah Daerah
Pengertian Administrasi Pemerintah Daerah
Indonesia merupakan negara kesatuan yang terdiri dari 33 propinsi, yang masing-masing propinsi tersebut setelah berlakunya undang-undang tentang pemerintahan daerah (mulai tahun 1974 sampai sekarang) telah memiliki kewenangan penuh dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Sehingga dalam pelaksanaanya pun dibutuhkan sebuah administrasi pemerintah daerah. Dalam mata kuliah ini akan dibahas lebih dalam mengenai administrasi pemerintah daerah. Untuk itu sangat perlu kiranya pembahasan diawali dengan pengertian administrasi pemerintah daerah.

Administrasi pemerintah daerah, terdiri dari 3 kata yaitu administrasi, pemerintah dan daerah. Administrasi dapat diartikan dalam 2 hal yaitu administrasi dalam arti sempit dan administrasi dalam arti luas. Secara sempit administrasi diartikan sebagai kegiatan yang bersifat tulis menulis tentang segala sesuatu yang terjadi dalam organisasi, jadi kegiatan yang dimaksud tidak lebih dari kegiatan tata usaha. Seperti mengetik, mengirim surat, mencatat keluar dan masuk surat, penyimpanan arsip dan yang termasuk pada proses pelayanan lainnya.
Sedangkan administrasi dalam arti luas merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan. Kegiatan-kegiatan ini meliputi kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengawasan. Dalam pengertian luas ini, pengertian tata usaha termasuk didalamnya. Administrasi yang dimaksud tidak hanya pada badan-badan pemerintah saja, tetapi juga terdapat pada badan-badan swasta.

Kemudian, kita masuk dalam pengertian administrasi pemerintah. Pada hakekatnya administrasi pemerintah adalah administrasi Negara dalam arti sempit. Administrasi Negara dalam arti luas sebagai obyeknya adalah Negara lengkap dengan badan-badan Negara baik itu eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Sedangkan dalam arti sempit yang menjadi obyek adalah pemerintah (eksekutif). Administrasi pemerintah berhubungan dengan kegiatan-kegiatan pemerintahan yang dapat dikelompokkan dalam 3 fungsi/kegiatan dasar yaitu: perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas administrasi , pengunaan dinamika administrasi.
1.      Perumusan Kebijakan
Perumusan kebijakan politik pemerintah dalam system pemerintahan kita didasarkan pada kebijakan politik yang lebih tinggi. Sebagai ilustrasi presiden dan para menteri yang bersangkutan menetapkan kebijakan pemerintah dibidang ideology, politik, ekonomi, social budaya dan hankam dengan berpedoman pada UUD 1945, ketetapan-ketetapan MPR dan berbagai UU yang berlaku. Adapun langkah-langkah dalam perumusan kebijakan adalah sebagai berikut:
• Analisis yang baik terhadap keadaan-keadaan yang nyata
• Menyusun strategi
• Pengambilan keputusan.
2.      Pelaksanaan Tugas Administrasi
Pelaksanaan tugas administrasi adalah merumuskan kebijakan pelaksanaan dari kebijakan politik pemerintah yang telah ditetapkan sebelumnya. Para pejabat yang bertugas merumuskan kebijakan pelaksanaan/operasional adalah para pejabat professional yang pada umumnya bekerjan pada kantor-kantor menteri negara/ departemen teknis/ lembaga-lembaga pemerintah yang secara fungsional mempunyai keahlian dalam bidangnya masing-masing.
Pelaksanaan tugas administrasi ini meliputi kegiatan-kegiatan pengaturan/ pengendalian dibidang:
·         Struktur organisasi
·         Keuangan
·         Kepegawaian
·         Sarana/peralatan

3.      Penggunaan Dinamika Administrasi
Semua kebijakan yang telah ditetapkan perlu dilaksanakan secara operasional agartercapai tujuan yang dimaksud dalam kebijakan itu sendiri. Dalam hal ini peranan unsure dinamika administrasi adalah sangat besar yakni dalam rangka proses pencapaian tujuan secara berdaya guna dan berhasil guna

Kemudian, dalam penyelenggaraannya, administrasi pemerintah menunjukkan ciri-ciri sebagai berikut:
a.       Administrasi pemerintah dalam kegiatannya berdasarkan atas hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penyelenggaraan pemerintahannya, pemerintah termasuk didalamnya badan-badan pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Artinya setiap tindakan pemerintah harus mempertimbangkan dua kepentingan yakni tujuan dan landasan hukumnya.
b.      Administrasi pemerintah dalam kegiatannya berdasarkan keputusan politik yang dibuat oleh badan yang berwenang. Dalam menjalankan kewenangannya administrasi pemerintah di Indonesia berdasarkan atas ketetapan-ketetapan MPR yang bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam 5 tahun.
c.       Administrasi pemerintah dalam pengaturan organisasinya bersifat birokrasi. Birokrasi dalam arti yang sebenarnya dimaksudkan untuk mengorganisasi secara teratur suatu pekerjaan harus dilakukan oleh orang banyak. Di negara kita pengaturan organisasi pemerintah berdasarkan atas struktur birokrasi yang mengatur segala kegiatan pemerintah baik kedalam maupun keluar dan tata cara pengambilan keputusan yang kompleks.
d.      Administrasi pemerintah dalam menjalankan kegiatannya berdasarkan pada prosedur kerja yang ditetapkan dalam peraturan-peraturan misalnya peraturan perijinan, peraturan tentang pedagang kaki lima, dan sebagainya.

Setelah mengetahui pengertian dan ciri-ciri administrasi pemerintah, kemudian satu hal yang menjadi inti mata kuliah ini adalah pengertian administrasi pemerintah daerah. Yang dimaksud dengan administrasi pemerintah daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan di daerah dengan berdasarkan prinsip desentralisasi. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom (propinsi, kabupaten dan kota). Sementara itu otonomi daerah merupakan kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.

Pendelegasian kewenangan ditinjau dari visi implementasi praktis di daerah dapat disederhanakan menjadi tiga kelompok besar, yaitu pendelegasian kewenangan politik, pendelegasian kewenangan urusan daerah dan pendelegasian kewenangan pengelolaan keuangan. Sementara itu substansi kewenangan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan kecuali dalam bidang pertahanan, keamanan, politik luar negeri, peradilan (yustisi) moneter dan fiskal nasional, serta agama ( UU no 32 pasal 10:3).

Landasan Pembentukan Pemerintah Daerah
Sumber utama kebijaksanaan umum yang mendasari pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah adalah Pasal 18:1-7 UUD 1945 hasil amandemen tahun 2002, yang antara lain menyatakan bahwa:
a.       Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
b.      Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
c.       Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
d.      Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
e.       Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.
f.       Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
g.      Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Dalam penjelasan pasal tersebut antara lain dikemukakan oleh karena Negara Indonesia itu suatu “eenheidsstaat” maka Indonesia tidak akan mempunyai daerah dalam lingkungan yang bersifat “staat” juga. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah Provinsi dan daerah Provinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil yaitu kabupaten dan kota. Di daerah-daerah yang bersifat otonom atau bersifat administrasi saja semuanya menurut aturan akan ditetapkan dengan undang-undang. Di daerah-daerah otonom akan diadakan Dewan Perwakilan Rakyat daerah. Oleh karena itu di daerah pun penyelenggaraan pemerintahannya akan bersendi atas dasar permusyawaratan.

Terdapat beberapa pertimbangan yang mendasari perlunya pemerintahan di daerah (Supriatna, 1996:58-60) yaitu:
·         Pertimbangan Kondusif Situasional
Secara nyata dan obyektif wilayah negara kita merupakan gugusan kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau dipisahkan oleh selat, laut dan dikelilingi lautan. Keadaan penduduk dengan beragam adat istiadat dan budaya, potensi permasalahan yang dihadapi serta kekhususan yang dimiliki masing-masing daerah. Kesemuanya akan lebih efisien dan efektif bila pengelolaannya adalah ditangani oleh perangkat pemerintahan yang perlu diwujudkan di masing-masing wilayah.
·         Pertimbangan Sejarah dan Pengalaman Berpemerintahan
Dalam rangka menyusun sistem pemerintahan memperhatikan pula tata pemerintahan yang telah ada mulai dari jauh sebelum datangnya penjajahan kemudian adanya sistem pemerintahan pada jaman raja-raja. Begitu pula sistem kemasyarakatan dan susunan pemerintahan yang berlaku di negara lain.
·         Pertimbangan Politis dan Psikologis
Wawasan dan semangat hidup yang menonjol dalam perumusan UUD 1945 adalah wawasan integralistik dan demokrasi serta semangat persatuan dan kesatuan nasional sehingga untuk tetap menjaga kekompakan semua tokoh dan keutuhan masyarakat serta wilayahnya, kepada daerah-daerah perlu diberi pemerintahan sendiri dalam kerangka negara kesatuan. Di samping itu untuk memberikan rasa tanggung jawab dalam mengisi kemerdekaan dan sekaligus memberi kesempatan kepada daerah untuk berperan serta dalam pemerintahan, sebagai perwujudan semangat dan jiwa demokrasi.
·         Pertimbangan Teknis Pemerintahan
Dengan telah disepakatinya prinsip-prinsip Indonesia merdeka dan tujuan serta arah mana Indonesia akan dibawa maka diperlukan perangkat pemerintahan di daerah karena disadari bahwa tidak semua urusan pemerintahan dapat dilaksanakan sendiri oleh pemerintah pusat. Untuk menjaga kemungkinan agar pemerintahan di daerah itu tidak memisahkan diri dari pemerintah pusat maka dinyatakan bahwa disamping ada daerah otonom ada daerah yang bersifat administrasi saja, yang kesemuanya merupakan wilayah administrasi pemerintahan negara Indonesia.

Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
Dalam penyelenggaraan pemerintahan diperlukan adanya sistem delegasi atau pelimpahan kekuasaan pemerintahan sebagai penjelmaan kedaulatan negara yang terpusat di tangan pemegang kekuasaan konstitusional. Yang dimaksud dengan pemegang kekuasaan konstitusional adalah dapat berwujud lembaga yang dipersonifikasikan dalam bentuk lembaga negara atau pemerintah. Pelimpahan wewenang yang dimaksudkan mencakup pelimpahan wewenang pemerintahan:
a.       Dari lembaga tertinggi negara kepada lembaga tinggi negara
b.      Dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
c.       Dari Pemerintah Pusat kepada aparatnya yang ada di daerah
d.      Dari Pemerintah Daerah kepada pemerintahan di bawahnya.

Tujuan dari pelimpahan wewenang antar pemerintahan atau antar lembaga-lembaga negara dimaksudkan antara lain:
a.       Menghindari pemusatan kekuasaan oleh sebuah lembaga atau penguasa di semua tingkatan pemerintahan.
b.      Demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan
c.       Mencapai kelancaran tujuan pemerintah.

Prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Umum UU No.32/2004 adalah:
1. Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan
a.       Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom untuk mengurus dan mengatur urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
b.      Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertical di wilayah tertentu.
c.       Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau Desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau Desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
2. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat dilaksanakan di Kabupaten dan                                           Kota.
3. Penyelenggaraan asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di Propinsi, Kabupaten, Kota dan Desa.

Dengan adanya pelimpahan wewenang ini timbul hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dimana hubungan tersebut merupakan jalinan sebagai landasan bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi:
a)      Perimbangan kekuasaan dan kewenangan pusat dan daerah
b)      Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
c)      Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan wakil Pemerintah Pusat di daerah dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan
d)     Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam penyusunan kebijakan, penyusunan peraturan daerah serta operasi pembangunan daerah
e)      Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah tingkat atas kepada Pemerintah Daerah setingkat di bawahnya.

Otonomi Daerah, Penyerahan Kewenangan dan Tujuan Umum Pemerintahan Daerah
Secara formal Otonomi Daerah diartikan sebagai hak wewenang dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku. Berdasarkan literatur otonomi dapat dibedakan menjadi otonomi materiil, formil, riil. Sebagai realisasi asas desentralisasi kepada Daerah, diserahkan berbagai kewenangan pemerintahan yang wajib dilaksanakan sekitar 11 bidang pemerintahan. Untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan Otonomi Daerah, maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom dengan tujuan untuk memperjelas dan memberikan ketegasan di samping membatasi kewenangan pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, karena pemerintah dan Provinsi hanya diperkenankan menyelenggarakan kegiatan ekonomi sebatas yang ditetapkan.
Pemerintahan Daerah Zaman Indonesia Merdeka
Sejak Indonesia merdeka, sejarah perjalanan pemerintahan Daerah Indonesia telah mengalami beberapa perubahan mendasar. Seiring dengan pergeseran konstitusi yang terjadi pada Pemerintah Pusat, telah beberapa peraturan perundangan dikeluarkan antara lain seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1950, tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Bagian Timur, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Ketetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pemerintahan Daerahdan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Jiwa undang-undang tersebut tentu saja berbeda sejalan dengan konstitusi yang mendasarinya, sebagaimana dimaklumi telah terjadi beberapa perubahan dalam pelaksanaan konstitusi yaitu dari UUD 1945, konstitusi RIS, UUDS 1950, kembali ke UUD 1945 dan adanya amandemen UUD 1945 mulai tahun 2000.
Pembentukan Daerah dan Kriterianya
Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi dibentuk dan disusun Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi Daerah, sosial-budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas Daerah, dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah.
Syarat-syarat pembentukan Daerah, dan kriteria pemekaran Daerah, penghapusan dan penggabungan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, yang dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan penggabungan Daerah.
Bentuk dan Susunan Pemerintahan Daerah
Sebagai pelaksana desentralisasi di Daerah telah dibentuk organisasi Pemerintahan Daerah yang terdiri dari DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah, Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah. Masing-masing berdiri sendiri. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di Daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi yang berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Daerah.
Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah lainnya. Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis lainnya sesuai dengan kebutuhan Daerah. Susunan organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (PERDA) sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Pemerintah.
Sekretaris Daerah diwajibkan membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan Dinas, Lembaga Teknis, dan unit pelaksana lainnya. Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah dan Lembaga Teknis Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidangnya.

Hubungan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah


Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang
.
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang....






KEBIJAKAN DESENTRALISASI
Desentralisasi ataupun kita sebut dengan otonomi daerah mencuat setelah reformasi pada tahun 1998. akan tetapi sebenarnya pada undang-undang dasar 1945 telah ada landasan yuridis yang jelas tentang eksistensi otonomi daerah, sejak itu pengaturan tentang undang-undang pemerintah daerah dalam perundang-undangan sebagai penjabaran pasal 18, mulai ramai diperdebatkan. Ia menjadi prioritas diantara penyusunan berbagai undang-undang sebagai pelaksana undang-undang dasar 1945. hal ini tampak dari kehadiran undang undang dasar yang bernomor 1 tahun 1945 yang mengatur tentang otonomi daerah.

Otonomi daerah secara umum diketahui dengan kewenangan daerah yang lebih besar dari pada pusat., akan tetapi dalam kaitan hukum dan politik, otonomi daerah adalah berarti self government atau the condition of living under one’s own laws. Jadi otonomi daerah adalah daerah yang memiliki legal self sufficiency yang bersifat self government yang diatur dan diurusi oleh own laws. Karena itu otonomi daerah lebih menitik beratkan pada aspirasi dari pada kondisi. Otonomi daerah juga mengandung arti kemandirian untuk mengatur dan mengrus urusan rumah tangganya sendiri. Kemandirian bukan berarti kesendirian, bukan juga sendiri-sendiri karena negara Republik Indonesia tetap Bhineka Tunggal Ika, akan tetapi memecahkan masalah-masalah daerahnya sendiri dan tidak selalau menggantungkan terhadap pemerintah pusat.
Kemudian menurut Ryas rasyid, kemampuan pemerintahan antara lain terbentuk melalui penerapan azas desentralisasi, yaitu dengan adanya pelimpahan wewenang dari organisasi tingkat atas organisasi kepada tingkat bawahnya secara hierarkis. Melalui pelimpahan wewenang itulah pemerintah pada tingkat bawah diberi kesempatan untuk mengambil inisiatif dan mengembangkan kreativitas, mencari solusi terbaik atas setiap masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Selain itu, desentralisasi dapat juga dipahami sebagai wewenang politik dan perundang-undangan untuk perencanaan, pengambilan keputusan dan manajemen pemerintahan dari pemerintah pusat kepada sub-sub unit di daerah administrasi atau kepada kelompok-kelompok fungsional atau organisasi non pemerintah.

Kemudian otonomi daerah menurut undang-undang nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah, adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, otonomi daerah pada hakekatnya adalah hak mengurus rumah tangga sendiri, bagi suatu daerah otonom. Hak tersebut bersumber dari wewenang pangkal dan urusan-urusan pemerintah pusat yang diserahkan kepada pemerintah daerah. Istilah sendiri dalam hak mengatur dan mengurus rumah tangga merupakan inti keotonomian suatu daerah: penetapan kebijakan sendiri, pelaksanaan sendiri, pembiayaan sendiri, dan pertanggung jawaban sendiri.

Bagi Indonesia, bentuk negara yang telah disepakati adalah negara kesatuan republik Indonesia (NKRI). Itu telah disebutkan di dalam mukadimah undang-undang dasar 1945 pada alinea ke empat yang berbunyi “kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa” dari pernyataan tersebut telah disebutkan bahwa pemerintah Indonesia pertama dibentuk merupakan dari pusat dan kemudian baru dibentuk pemerintah daerah. Hal ini telah disepakati bahwa negara kesatuan republik Indonesia, dan dalam rangka pembagian kekuasaan (secara vertical) dibentuk daerah secara yang bersifat otonom dengan bentuk susunan pemerintahanya yang diatur kemudian dalam undang-undang. Dengan demikian terdapat pemerintah pusat disatu sisi, pemerintah daerah disisi lain yang hubungan keduanya dalam sistem negara kesatuan.Pemerintah pusat menyelenggarakan pemerintahan nasiona,. maksud menyeleggarakan pemerintahan nasional disini adalah mengurusi kewenanag yang bersifat nasional, di Indonesia ada 6 urusan yang harus dijalankan oleh pemerintah pusat dan tidak boleh diselenggarakan oleh pemerintah daerah yaitu:
1. Pertahanan
2. Keamanan
3. Moneter dan Fiskal Nasional
4. Yustisi
5. Politik luar negeri
6. Agama

Selain keenam urusan tersebut dapat di desentralisasikan ke daerah dalam urusan konkuren. Urusan konkuren pada giliranya memerlukan pembagianya antar tingkatan pemerintahan Yaitu: ekternalitas, akuntabilitas, efesiensi.

Aksternalitas dan akuntabilitas di berbagai negara sering dikenal dengan istilah “subsidiaritis”. Subsidiarity principle adalah prinsip yang sering dianut diberbagai negara di dunia sebagai dasar dalam menentukan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah. Makin maju kondisi sosial ekonomi suatu bangsa makin besar diskresi mereka dalam menjalankan otonominya, karena civil society yang terbentuk akan mampu menghasilkan preasure kepada pemda untuk efektif, efesien dan akuntabel dalam menjalankan otonominya.
Kemudian urusan pemerintah daerah menyelenggarakan urusan yang bersifat daerah atau bisa atau lokal, urusan-urusan pemerintah daerah yag didesentralisasikan adalah:

1. Urusan Wajib
      a. Pendidikan
      b. Kesehatan
      c. Lingkungan Hidup
      d. Pekerjaan Umum
      e. Penataan Ruang
      f. Perencanaan Pembangunan
      g. Perumahan
      h. Kepemudaan dan Olah Raga
      i. Penanaman Modal/Investasi
      j. Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
      k. Kependudukan dan Catatan Sipil
      l. Ketenaga Kerjaan
      m. Ketahanan pangan
      n. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
      o. Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
      p. Perhubungan
2. Urusan Pilihan
      a. Kelautan dan Perikanan
      b. Pertanian 
      c. Kehutanan
      d. Energi dan Sumber Daya Mineral
      e. Pariwisata
      f. Industri
      g. Perdagangan dan Ketransmigrasian

Secara teoritik ada beberapa alasan kenapa pemerintah melaksanakan desentralisasi kekuasaan kepada pemerintah daerah menurut Joseph Riwu Kaho yaitu:
a)      Dilihat dari sudut politik sebagai permainan kekuasaan (game theory), desentralisasi   dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada suatu pihak saja yang kemudian akan menimbulkan tirani.
b)      Dalam bidang politik, pelaksanaan desentralisasi dianggap sebagai pendemokrasian, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam mempergunakan hak-hak demokrasi.
c)      Dari sudut teknik organisatoris pemerintahan, untuk mencapai suatu pemerintahan yang efesien.
d)     Dari sudut kultural, desentralisasi dilaksanakan agar sepenuhmya ditumpukan kepada kekhususan suatu daerah, seperti geografis, keadaan penduduk, kegiatan ekonomi, watak kebudayaan, atau latar belakang sejarahnya.
e)      Dari sudut kepentingan ekonomi , desentralisasi diperlukan karena pemerintah daerah dapat lebih banyak dan secara langsung membantu pembangunan tersebut.
Menurut pakar-pakar desentralisasi seperti Rondinelli, Roy Ball, Cheeme dan Sabir, dan yang lainya dalam berbagai studi yang mereka lakukan, menyimpulkan bahwa melalui desentralisasi tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan akan dapat memperoleh manfaat
.

 1. Efesiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas pemerintahan.

·         Efisiensi
Melalaui pendelegasian wewenang dan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan , pemerintah tidak mesti selalu terlibat langsung sebagaimana di dalam tugas-tugas yang sentralistik. Penghematan pembiayaan akan dapat dilakukan bilamana pemerintah pusat tidak mesti selau melaksanakan tugas di daerah. Akan tetapi efesiensi pelaksanaan tugas pemerintahan ini pun hanya akan tercapai apabila telah diperoleh konsep-konsep strategis, baik itu di pusat maupun di daerah terutama yang menyangkut hal-hal yang tidak terlalu dominan kepentingannya dalam pemerintahan dan pembangunan.
·         Efektivitas
Dengan desentralisasi, ujung tombak pemerintahan yaitu aparat-aparat didaerah akan lebih cepat mengetahui situasi masalah, serta mencarikan jawaban bagi pemecahannya. Hal ini tentu terus dibarengi dengan penerapan manajemen partisipasi, yaitu selalu melibatkan aparat tersebut dalam pemecahan masalah.
2. Memungkinkan melakukan inovasi
Dengan memberikan kepercayaan kepada pemerintah daerah untuk mengurusi rimah tangganya sendiri,secara tidak langsung akan mendorong mereka untuk menggali potensi-potensi baru yang dapat mendukungpelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan sehari-hari terutama dari sisi ekonomis serta penciptaan metode pelayanan yang dapat memuaskan masyarakat sebagai pembayar pajak atas jasa pelayanan yang dilkukan oleh pemerintah daerah

3. Meningkatkan Motivasi Moral, Komitmen, dan Produktivitas
Melalui desentralisasi, aparat pemerintah daerah diharapkan akan meningkatkan kesadaran moral untuk memelihara, kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah pusat, yang kemudian akan timbul suatu komitmen dalam diri mereka bagaimana melaksanakan urusan-urusan yang telah dipercayakan kepada mereka, serta bagaimana menunjukkan hasil hasil-hasil pelaksanaan urusan melalui tingkat produktivitas yang mereka miliki.


Rondinelli membagi desentralisasi menjadi empat kategori yaitu
a.       Dekonsentrasi, yaitu penyerahan tugas-tugas dan fungsi-fungsi dalam administrasi pemerintah pusat kepada unit-unit daerah
b.      Delegasi, yaitu penyerahan tugas fungsi-fungsi kepada sub nasional atau organisasi fungsional diluar birokrasi pemerintah pusat
c.       Devolusi, yaitu penyerahan tugas dan fungsi kepada tingkat otonomi tertentu dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, dalam perkataan lainmereka mempunyai wewenang untuk membuat keputusan di bidang ini. Dvolusi juga memiliki konotasi bahwa kekuasaanadalah berasal dari alam pemilihan yang bertentangan dengan birokrasi
d.      Penyerahan Kepada Organisasi Non Pemerintah, Yaitu privatisasi fungsi-fungsi publik.


Pembagian Urusan Pemerintahan
Penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dengan daerah otonom. Pembagian urusan pemerintahan tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa selalu terdapat berbagai urusan pemerintahan yang sepenuhnya/tetap menjadi kewenangan Pemerintah. Urusan pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan.

Urusan pemerintahan dimaksud meliputi: politik luar negeri dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan sebagainya; pertahanan misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara dan sebagainya; keamanan misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak setiap orang yang melanggar hukum negara, menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara dan sebagainya; moneter misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang dan sebagainya; yustisi misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk undang-undang, Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional, dan lain sebagainya; dan agama, misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya; dan bagian tertentu urusan pemerintah lainnya yang berskala nasional, tidak diserahkan kepada daerah.
Di samping itu terdapat bagian urusan pemerintah yang bersifat concurrent artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilaksanakan bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah. Dengan demikian setiap urusan yang bersifat concurrent senantiasa ada bagian urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah, ada bagian urusan yang diserahkan kepada Provinsi, dan ada bagian urusan yang diserahkan kepada Kabupaten/Kota.
Untuk mewujudkan pembagian kewenangan yang concurrent secara proporsional antara Pemerintah, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Kota maka disusunlah kriteria yang meliputi: eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan mempertimbangkan keserasian hubungan pengelolaan urusan pemerintahan antar tingkat pemerintahan.
Urusan yang menjadi kewenangan daerah, meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar; sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
Kriteria eksternalitas adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan dampak/akibat yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan kabupaten/kota, apabila regional menjadi kewenangan provinsi, dan apabila nasional menjadi kewenangan Pemerintah.
Kriteria akuntabilitas adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan pertimbangan bahwa tingkat pemerintahan yang menangani sesuatu bagian urusan adalah tingkat pemerintahan yang lebih langsung/dekat dengan dampak/akibat dari urusan yang ditangani tersebut. Dengan demikian akuntabilitas penyelenggaraan bagian urusan pemerintahan tersebut kepada masyarakat akan lebih terjamin.
Kriteria efisiensi adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan tersedianya sumber daya (personil, dana, dan peralatan) untuk mendapatkan ketepatan, kepastian, dan kecepatan hasil yang harus dicapai dalam  penyelenggaraan bagian urusan. Artinya apabila suatu bagian urusan dalam penanganannya dipastikan akan lebih berdayaguna dan berhasilguna dilaksanakan oleh daerah Provinsi dan/atau Daerah Kabupaten/Kota dibandingkan apabila ditangani oleh Pemerintah maka bagian urusan tersebut diserahkan kepada Daerah Provinsi dan/atau Daerah Kabupaten/Kota. Sebaliknya apabila suatu bagian urusan akan lebih berdayaguna dan berhasil guna bila ditangani oleh Pemerintah maka bagian urusan tersebut tetap ditangani oleh Pemerintah. Untuk itu pembagian bagian urusan harus disesuaikan dengan memperhatikan ruang lingkup wilayah beroperasinya bagian urusan pemerintahan tersebut. Ukuran dayaguna dan hasilguna tersebut dilihat dari besarnya manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dan besar kecilnya resiko yang harus dihadapi.
Sedangkan yang dimaksud dengan keserasian hubungan yakni bahwa pengelolaan bagian urusan pemerintah yang dikerjakan oleh tingkat pemerintahan yang berbeda, bersifat saling berhubungan (inter-koneksi), saling tergantung (inter-dependensi), dan saling mendukung sebagai satu kesatuan sistem dengan memperhatikan cakupan kemanfaatan.
Pembagian urusan pemerintahan sebagaimana tersebut di atas ditempuh melalui mekanisme penyerahan dan atau pengakuan atas usul Daerah terhadap bagian urusan-urusan pemerintah yang akan diatur dan diurusnya. Berdasarkan usulan tersebut Pemerintah melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum memberikan pengakuan atas bagian urusan-urusan yang akan dilaksanakan oleh Daerah. Terhadap bagian urusan yang saat ini masih menjadi kewenangan Pusat dengan kriteria tersebut dapat diserahkan kepada Daerah. Tugas pembantuan pada dasarnya merupakan keikutsertaan Daerah atau Desa termasuk masyarakatnya atas penugasan atau kuasa dari Pemerintah atau pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah dibidang tertentu.

Pembagian Urusan Pemerintahan

Urusan Pemerintahan Pusat Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat meliputi:
  1. politik luar negeri;
  2. pertahanan;
  3. keamanan;
  4. yustisi;
  5. moneter dan fiskal nasional;
  6. agama ;
  7. norma ; dan
  8. ekonomi

Urusan Pemerintahan Daerah

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi 16 buah urusan. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten atau daerah kota merupakan urusan yang berskala kabupaten atau kota meliputi 16 buah urusan. Urusan pemerintahan kabupaten atau kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar