
DR. TUTI KHAIRANI, M,Si
ADMINISTRASI PEMDA DESA/KOTA

JURUSAN ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS RIAU
PEKANBARU
2014
ADMINISTRASI PEMDA DESA/KOTA
Pengertian
Administrasi
Secara filosofi administrasi berarti kerjasama antara sekelompok orang atau lebih dengan dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Dari sekelompok orang inilah maka lahilah yang namanya Organisasi dan Manajemen .
Secara kosa kata administrasi berasal dari bahasa yunani yang terdiri dari kata Ad yang merupakan kata yang bermakna intensif dan Ministrated yang berarti pelayanan . Jadi Administrasi berarti ilmu yang mempelajari tentang pelayanan yang seharusnya dilakukan secara Intensif.
Pengertian Pemerintah
Pemerintahan menurut etimologi (Kebahasaan) berasal dari kata "Perintah", yang kita ketahui berarti suatu individu yang memiliki tugas sebagai pemberi perintah. Definisi dari Pemerintahan adalah suatu lembaga yang terdiri dari sekumpulan orang-orang yang mengatur suatu negara yang meliliki cara dan sistem yang berbeda-beda dengan tujuan agar negara tersebut dapat tertata dengan baik.
Secara filosofi administrasi berarti kerjasama antara sekelompok orang atau lebih dengan dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Dari sekelompok orang inilah maka lahilah yang namanya Organisasi dan Manajemen .
Secara kosa kata administrasi berasal dari bahasa yunani yang terdiri dari kata Ad yang merupakan kata yang bermakna intensif dan Ministrated yang berarti pelayanan . Jadi Administrasi berarti ilmu yang mempelajari tentang pelayanan yang seharusnya dilakukan secara Intensif.
Pengertian Pemerintah
Pemerintahan menurut etimologi (Kebahasaan) berasal dari kata "Perintah", yang kita ketahui berarti suatu individu yang memiliki tugas sebagai pemberi perintah. Definisi dari Pemerintahan adalah suatu lembaga yang terdiri dari sekumpulan orang-orang yang mengatur suatu negara yang meliliki cara dan sistem yang berbeda-beda dengan tujuan agar negara tersebut dapat tertata dengan baik.
Menurut kosa kata , kata pemerintah
berasal dari kata to govern, governeren, bestuuren. Semuanya berarti mengatur.
dalam terminologi ini, pemerintah dapat mengatur karena mereka memiliki
legitimasi dari rakyat berupa amanat konstitusi. semua negara memiliki
konstitusi, mau mereka itu komunis ataupun liberal. yang jelas pemerintah itu
adalah mereka yang menjalankan konstitusi itu dengan cara mengalokasikan
sumber-sumber daya yang ada, termasuk di dalamnya ada kewenangan mengatur.
Kalau
"pemerintahan" bisa berarti dua hal. pertama, dia bisa jadi merujuk
pada kepemimpinan seseorang dalam pemerintah. misalnya pemerintahan Soeharto
atau Yudhoyono. yang kedua, bisa juga berarti fungsi yang dijalankan
pemerintah.
fungsi yang dijalankan pemerintah sendiri pada dasarnya adalah konkretisasi dari fungsi negara yaitu beschikking (mengurus), regelling (mengatur), dan politie (polisi / keamanan ketertiban).
fungsi yang dijalankan pemerintah sendiri pada dasarnya adalah konkretisasi dari fungsi negara yaitu beschikking (mengurus), regelling (mengatur), dan politie (polisi / keamanan ketertiban).
Pengertian Daerah
Daerah adalah wilayah baik itu pemerintahan tingkat I ( Provinsi ) maupun pemerintahan tingkat II ( Kabupaten )
Ada juga daerah yang diberi keistimewaan dari daerah – daerah lain di Indonesia seperti Nanggroeh Aceh Darussalam , Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta .
Jadi Definisi dari Administrasi Pemerintahan Daerah adalah keseluruhan dari bentuk penyelenggaraan pelayanan Pemerintah daerah secara intensif kepada masyarakat baik itu pemerintahan tingkat I maupun pemerintahan tingkat II dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan sumber-sumber daya yang ada supaya tujuan negara dapat tertata dengan baik.
Tetapi dalam penyelenggaran pelayanan itu dapat berjalan dengan baik , tanpa adanya kerja sama dari beberapa orang .
Daerah adalah wilayah baik itu pemerintahan tingkat I ( Provinsi ) maupun pemerintahan tingkat II ( Kabupaten )
Ada juga daerah yang diberi keistimewaan dari daerah – daerah lain di Indonesia seperti Nanggroeh Aceh Darussalam , Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta .
Jadi Definisi dari Administrasi Pemerintahan Daerah adalah keseluruhan dari bentuk penyelenggaraan pelayanan Pemerintah daerah secara intensif kepada masyarakat baik itu pemerintahan tingkat I maupun pemerintahan tingkat II dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan sumber-sumber daya yang ada supaya tujuan negara dapat tertata dengan baik.
Tetapi dalam penyelenggaran pelayanan itu dapat berjalan dengan baik , tanpa adanya kerja sama dari beberapa orang .
Konsep Dasar Administrasi Pemerintah
Daerah
Pengertian
Administrasi Pemerintah Daerah
Indonesia merupakan negara kesatuan yang terdiri dari
33 propinsi, yang masing-masing propinsi tersebut setelah berlakunya
undang-undang tentang pemerintahan daerah (mulai tahun 1974 sampai sekarang)
telah memiliki kewenangan penuh dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Sehingga
dalam pelaksanaanya pun dibutuhkan sebuah administrasi pemerintah daerah. Dalam
mata kuliah ini akan dibahas lebih dalam mengenai administrasi pemerintah
daerah. Untuk itu sangat perlu kiranya pembahasan diawali dengan pengertian
administrasi pemerintah daerah.
Administrasi pemerintah daerah,
terdiri dari 3 kata yaitu administrasi, pemerintah dan daerah. Administrasi
dapat diartikan dalam 2 hal yaitu administrasi dalam arti sempit dan
administrasi dalam arti luas. Secara sempit administrasi diartikan sebagai
kegiatan yang bersifat tulis menulis tentang segala sesuatu yang terjadi dalam
organisasi, jadi kegiatan yang dimaksud tidak lebih dari kegiatan tata usaha.
Seperti mengetik, mengirim surat, mencatat keluar dan masuk surat, penyimpanan
arsip dan yang termasuk pada proses pelayanan lainnya.
Sedangkan administrasi dalam arti luas merupakan
kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan. Kegiatan-kegiatan ini meliputi
kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengawasan. Dalam
pengertian luas ini, pengertian tata usaha termasuk didalamnya. Administrasi
yang dimaksud tidak hanya pada badan-badan pemerintah saja, tetapi juga
terdapat pada badan-badan swasta.
Kemudian, kita masuk dalam
pengertian administrasi pemerintah. Pada hakekatnya administrasi pemerintah
adalah administrasi Negara dalam arti sempit. Administrasi Negara dalam arti
luas sebagai obyeknya adalah Negara lengkap dengan badan-badan Negara baik itu
eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Sedangkan dalam arti sempit yang
menjadi obyek adalah pemerintah (eksekutif). Administrasi pemerintah
berhubungan dengan kegiatan-kegiatan pemerintahan yang dapat dikelompokkan
dalam 3 fungsi/kegiatan dasar yaitu: perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas
administrasi , pengunaan dinamika administrasi.
1.
Perumusan
Kebijakan
Perumusan
kebijakan politik pemerintah dalam system pemerintahan kita didasarkan pada
kebijakan politik yang lebih tinggi. Sebagai ilustrasi presiden dan para
menteri yang bersangkutan menetapkan kebijakan pemerintah dibidang ideology,
politik, ekonomi, social budaya dan hankam dengan berpedoman pada UUD 1945,
ketetapan-ketetapan MPR dan berbagai UU yang berlaku. Adapun langkah-langkah
dalam perumusan kebijakan adalah sebagai berikut:
• Analisis yang baik terhadap keadaan-keadaan yang nyata
• Menyusun strategi
• Pengambilan keputusan.
2.
Pelaksanaan
Tugas Administrasi
Pelaksanaan
tugas administrasi adalah merumuskan kebijakan pelaksanaan dari kebijakan
politik pemerintah yang telah ditetapkan sebelumnya. Para pejabat yang bertugas
merumuskan kebijakan pelaksanaan/operasional adalah para pejabat professional
yang pada umumnya bekerjan pada kantor-kantor menteri negara/ departemen
teknis/ lembaga-lembaga pemerintah yang secara fungsional mempunyai keahlian
dalam bidangnya masing-masing.
Pelaksanaan tugas administrasi ini meliputi
kegiatan-kegiatan pengaturan/ pengendalian dibidang:
·
Struktur organisasi
·
Keuangan
·
Kepegawaian
·
Sarana/peralatan
3.
Penggunaan
Dinamika Administrasi
Semua
kebijakan yang telah ditetapkan perlu dilaksanakan secara operasional
agartercapai tujuan yang dimaksud dalam kebijakan itu sendiri. Dalam hal ini
peranan unsure dinamika administrasi adalah sangat besar yakni dalam rangka
proses pencapaian tujuan secara berdaya guna dan berhasil guna
Kemudian, dalam penyelenggaraannya, administrasi
pemerintah menunjukkan ciri-ciri sebagai berikut:
a. Administrasi
pemerintah dalam kegiatannya berdasarkan atas hukum atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dalam penyelenggaraan pemerintahannya,
pemerintah termasuk didalamnya badan-badan pemerintah baik ditingkat pusat
maupun daerah, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Artinya setiap
tindakan pemerintah harus mempertimbangkan dua kepentingan yakni tujuan dan
landasan hukumnya.
b. Administrasi
pemerintah dalam kegiatannya berdasarkan keputusan politik yang dibuat oleh
badan yang berwenang. Dalam menjalankan kewenangannya administrasi pemerintah
di Indonesia berdasarkan atas ketetapan-ketetapan MPR yang bersidang
sekurang-kurangnya sekali dalam 5 tahun.
c. Administrasi
pemerintah dalam pengaturan organisasinya bersifat birokrasi. Birokrasi dalam
arti yang sebenarnya dimaksudkan untuk mengorganisasi secara teratur suatu
pekerjaan harus dilakukan oleh orang banyak. Di negara kita pengaturan
organisasi pemerintah berdasarkan atas struktur birokrasi yang mengatur segala
kegiatan pemerintah baik kedalam maupun keluar dan tata cara pengambilan
keputusan yang kompleks.
d. Administrasi
pemerintah dalam menjalankan kegiatannya berdasarkan pada prosedur kerja yang
ditetapkan dalam peraturan-peraturan misalnya peraturan perijinan, peraturan
tentang pedagang kaki lima, dan sebagainya.
Setelah mengetahui pengertian dan
ciri-ciri administrasi pemerintah, kemudian satu hal yang menjadi inti mata
kuliah ini adalah pengertian administrasi pemerintah daerah. Yang dimaksud
dengan administrasi pemerintah daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan di
daerah dengan berdasarkan prinsip desentralisasi. Desentralisasi adalah
penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom
(propinsi, kabupaten dan kota). Sementara itu otonomi daerah merupakan
kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat.
Pendelegasian kewenangan ditinjau
dari visi implementasi praktis di daerah dapat disederhanakan menjadi tiga
kelompok besar, yaitu pendelegasian kewenangan politik, pendelegasian
kewenangan urusan daerah dan pendelegasian kewenangan pengelolaan keuangan.
Sementara itu substansi kewenangan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan kecuali dalam bidang pertahanan, keamanan, politik luar negeri,
peradilan (yustisi) moneter dan fiskal nasional, serta agama ( UU no 32 pasal
10:3).
Landasan
Pembentukan Pemerintah Daerah
Sumber utama kebijaksanaan umum yang mendasari
pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah adalah Pasal 18:1-7 UUD
1945 hasil amandemen tahun 2002, yang antara lain menyatakan bahwa:
a. Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten
dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
b. Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
c. Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat
daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
d. Gubernur,
Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi,
kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
e. Pemerintahan
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.
f. Pemerintahan
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
g. Susunan dan
tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Dalam penjelasan pasal tersebut
antara lain dikemukakan oleh karena Negara Indonesia itu suatu “eenheidsstaat”
maka Indonesia tidak akan mempunyai daerah dalam lingkungan yang bersifat
“staat” juga. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah Provinsi dan daerah
Provinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil yaitu kabupaten dan kota. Di
daerah-daerah yang bersifat otonom atau bersifat administrasi saja semuanya
menurut aturan akan ditetapkan dengan undang-undang. Di daerah-daerah otonom
akan diadakan Dewan Perwakilan Rakyat daerah. Oleh karena itu di daerah pun
penyelenggaraan pemerintahannya akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
Terdapat beberapa pertimbangan yang mendasari perlunya
pemerintahan di daerah (Supriatna, 1996:58-60) yaitu:
·
Pertimbangan Kondusif Situasional
Secara nyata
dan obyektif wilayah negara kita merupakan gugusan kepulauan yang terdiri dari
ribuan pulau dipisahkan oleh selat, laut dan dikelilingi lautan. Keadaan
penduduk dengan beragam adat istiadat dan budaya, potensi permasalahan yang
dihadapi serta kekhususan yang dimiliki masing-masing daerah. Kesemuanya akan
lebih efisien dan efektif bila pengelolaannya adalah ditangani oleh perangkat
pemerintahan yang perlu diwujudkan di masing-masing wilayah.
·
Pertimbangan Sejarah dan Pengalaman Berpemerintahan
Dalam rangka
menyusun sistem pemerintahan memperhatikan pula tata pemerintahan yang telah
ada mulai dari jauh sebelum datangnya penjajahan kemudian adanya sistem
pemerintahan pada jaman raja-raja. Begitu pula sistem kemasyarakatan dan
susunan pemerintahan yang berlaku di negara lain.
·
Pertimbangan Politis dan Psikologis
Wawasan dan
semangat hidup yang menonjol dalam perumusan UUD 1945 adalah wawasan
integralistik dan demokrasi serta semangat persatuan dan kesatuan nasional
sehingga untuk tetap menjaga kekompakan semua tokoh dan keutuhan masyarakat
serta wilayahnya, kepada daerah-daerah perlu diberi pemerintahan sendiri dalam kerangka
negara kesatuan. Di samping itu untuk memberikan rasa tanggung jawab dalam
mengisi kemerdekaan dan sekaligus memberi kesempatan kepada daerah untuk
berperan serta dalam pemerintahan, sebagai perwujudan semangat dan jiwa
demokrasi.
·
Pertimbangan Teknis Pemerintahan
Dengan telah
disepakatinya prinsip-prinsip Indonesia merdeka dan tujuan serta arah mana
Indonesia akan dibawa maka diperlukan perangkat pemerintahan di daerah karena
disadari bahwa tidak semua urusan pemerintahan dapat dilaksanakan sendiri oleh
pemerintah pusat. Untuk menjaga kemungkinan agar pemerintahan di daerah itu
tidak memisahkan diri dari pemerintah pusat maka dinyatakan bahwa disamping ada
daerah otonom ada daerah yang bersifat administrasi saja, yang kesemuanya
merupakan wilayah administrasi pemerintahan negara Indonesia.
Hubungan
Pemerintah Pusat dan Daerah
Dalam penyelenggaraan pemerintahan diperlukan adanya
sistem delegasi atau pelimpahan kekuasaan pemerintahan sebagai penjelmaan
kedaulatan negara yang terpusat di tangan pemegang kekuasaan konstitusional.
Yang dimaksud dengan pemegang kekuasaan konstitusional adalah dapat berwujud
lembaga yang dipersonifikasikan dalam bentuk lembaga negara atau pemerintah.
Pelimpahan wewenang yang dimaksudkan mencakup pelimpahan wewenang pemerintahan:
a. Dari lembaga
tertinggi negara kepada lembaga tinggi negara
b. Dari
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
c. Dari
Pemerintah Pusat kepada aparatnya yang ada di daerah
d. Dari
Pemerintah Daerah kepada pemerintahan di bawahnya.
Tujuan dari pelimpahan wewenang antar pemerintahan
atau antar lembaga-lembaga negara dimaksudkan antara lain:
a. Menghindari
pemusatan kekuasaan oleh sebuah lembaga atau penguasa di semua tingkatan
pemerintahan.
b. Demokratisasi
penyelenggaraan pemerintahan
c. Mencapai
kelancaran tujuan pemerintah.
Prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah
sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Umum UU No.32/2004 adalah:
1. Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi dan
tugas pembantuan
a. Desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom
untuk mengurus dan mengatur urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
b. Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai
wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertical di wilayah tertentu.
c. Tugas
Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau Desa, dari
pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau Desa serta dari pemerintah
kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
2. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan
bulat dilaksanakan di Kabupaten dan Kota.
3. Penyelenggaraan asas tugas pembantuan yang dapat
dilaksanakan di Propinsi, Kabupaten, Kota dan Desa.
Dengan adanya pelimpahan wewenang ini timbul hubungan
antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dimana hubungan tersebut
merupakan jalinan sebagai landasan bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi:
a) Perimbangan
kekuasaan dan kewenangan pusat dan daerah
b) Perimbangan
keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
c) Pembinaan
dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan wakil
Pemerintah Pusat di daerah dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan
d) Pembinaan
dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam penyusunan
kebijakan, penyusunan peraturan daerah serta operasi pembangunan daerah
e) Pembinaan
dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah tingkat atas kepada Pemerintah Daerah
setingkat di bawahnya.
Otonomi Daerah,
Penyerahan Kewenangan dan Tujuan Umum Pemerintahan Daerah
Secara formal Otonomi Daerah
diartikan sebagai hak wewenang dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Berdasarkan literatur otonomi dapat dibedakan menjadi otonomi materiil, formil,
riil. Sebagai realisasi asas desentralisasi kepada Daerah, diserahkan berbagai
kewenangan pemerintahan yang wajib dilaksanakan sekitar 11 bidang pemerintahan.
Untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan Otonomi Daerah, maka dikeluarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom dengan tujuan untuk
memperjelas dan memberikan ketegasan di samping membatasi kewenangan pemerintah
dan kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, karena pemerintah dan Provinsi
hanya diperkenankan menyelenggarakan kegiatan ekonomi sebatas yang ditetapkan.
Pemerintahan Daerah Zaman Indonesia
Merdeka
Sejak Indonesia merdeka, sejarah
perjalanan pemerintahan Daerah Indonesia telah mengalami beberapa perubahan
mendasar. Seiring dengan pergeseran konstitusi yang terjadi pada Pemerintah
Pusat, telah beberapa peraturan perundangan dikeluarkan antara lain seperti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1950, tentang
Pemerintahan Daerah Indonesia Bagian Timur, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957
tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Ketetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959
tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pemerintahan
Daerahdan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di
Daerah.
Jiwa undang-undang tersebut
tentu saja berbeda sejalan dengan konstitusi yang mendasarinya, sebagaimana
dimaklumi telah terjadi beberapa perubahan dalam pelaksanaan konstitusi yaitu
dari UUD 1945, konstitusi RIS, UUDS 1950, kembali ke UUD 1945 dan adanya
amandemen UUD 1945 mulai tahun 2000.
Pembentukan Daerah dan
Kriterianya
Menurut Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka pelaksanaan asas
desentralisasi dibentuk dan disusun Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan
Daerah Kota yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Daerah
dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi Daerah,
sosial-budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas Daerah, dan pertimbangan
lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah.
Syarat-syarat pembentukan
Daerah, dan kriteria pemekaran Daerah, penghapusan dan penggabungan Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, yang dalam hal ini Peraturan Pemerintah
Nomor 129 Tahun 2000 tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran,
penghapusan dan penggabungan Daerah.
Bentuk dan Susunan
Pemerintahan Daerah
Sebagai pelaksana desentralisasi
di Daerah telah dibentuk organisasi Pemerintahan Daerah yang terdiri dari DPRD
sebagai Badan Legislatif Daerah, Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif
Daerah. Masing-masing berdiri sendiri. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat
di Daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi yang berkedudukan
sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Daerah.
Pemerintah Daerah terdiri atas
Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah lainnya. Perangkat Daerah terdiri atas
Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis lainnya sesuai dengan
kebutuhan Daerah. Susunan organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah (PERDA) sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Pemerintah.
Sekretaris Daerah diwajibkan
membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja
dengan Dinas, Lembaga Teknis, dan unit pelaksana lainnya. Dinas Daerah adalah
unsur pelaksana Pemerintah Daerah dan Lembaga Teknis Daerah mempunyai tugas
membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidangnya.
Hubungan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
Hubungan Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur,
Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi,
Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. Hubungan wewenang antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau
antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan
umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah
pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan undang-undang. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan
undang-undang....
KEBIJAKAN DESENTRALISASI
Desentralisasi
ataupun kita sebut dengan otonomi daerah mencuat setelah reformasi pada tahun
1998. akan tetapi sebenarnya pada undang-undang dasar 1945 telah ada landasan
yuridis yang jelas tentang eksistensi otonomi daerah, sejak itu pengaturan
tentang undang-undang pemerintah daerah dalam perundang-undangan sebagai
penjabaran pasal 18, mulai ramai diperdebatkan. Ia menjadi prioritas diantara
penyusunan berbagai undang-undang sebagai pelaksana undang-undang dasar 1945.
hal ini tampak dari kehadiran undang undang dasar yang bernomor 1 tahun 1945
yang mengatur tentang otonomi daerah.
Otonomi
daerah secara umum diketahui dengan kewenangan daerah yang lebih besar dari
pada pusat., akan tetapi dalam kaitan hukum dan politik, otonomi daerah adalah
berarti self government atau the condition of living under one’s own laws. Jadi
otonomi daerah adalah daerah yang memiliki legal self sufficiency yang bersifat
self government yang diatur dan diurusi oleh own laws. Karena itu otonomi
daerah lebih menitik beratkan pada aspirasi dari pada kondisi. Otonomi daerah
juga mengandung arti kemandirian untuk mengatur dan mengrus urusan rumah
tangganya sendiri. Kemandirian bukan berarti kesendirian, bukan juga
sendiri-sendiri karena negara Republik Indonesia tetap Bhineka Tunggal Ika,
akan tetapi memecahkan masalah-masalah daerahnya sendiri dan tidak selalau
menggantungkan terhadap pemerintah pusat.
Kemudian
menurut Ryas rasyid, kemampuan pemerintahan antara lain terbentuk melalui
penerapan azas desentralisasi, yaitu dengan adanya pelimpahan wewenang dari
organisasi tingkat atas organisasi kepada tingkat bawahnya secara hierarkis.
Melalui pelimpahan wewenang itulah pemerintah pada tingkat bawah diberi
kesempatan untuk mengambil inisiatif dan mengembangkan kreativitas, mencari solusi
terbaik atas setiap masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Selain itu, desentralisasi dapat juga dipahami sebagai wewenang politik dan
perundang-undangan untuk perencanaan, pengambilan keputusan dan manajemen
pemerintahan dari pemerintah pusat kepada sub-sub unit di daerah administrasi
atau kepada kelompok-kelompok fungsional atau organisasi non pemerintah.
Kemudian otonomi daerah menurut
undang-undang nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah, adalah hak,
wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Dengan demikian, otonomi daerah pada hakekatnya adalah hak
mengurus rumah tangga sendiri, bagi suatu daerah otonom. Hak tersebut bersumber
dari wewenang pangkal dan urusan-urusan pemerintah pusat yang diserahkan kepada
pemerintah daerah. Istilah sendiri dalam hak mengatur dan mengurus rumah tangga
merupakan inti keotonomian suatu daerah: penetapan kebijakan sendiri,
pelaksanaan sendiri, pembiayaan sendiri, dan pertanggung jawaban sendiri.
Bagi
Indonesia, bentuk negara yang telah disepakati adalah negara kesatuan republik
Indonesia (NKRI). Itu telah disebutkan di dalam mukadimah undang-undang dasar
1945 pada alinea ke empat yang berbunyi “kemudian dari pada itu untuk membentuk
suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap tumpah darah
Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”
dari pernyataan tersebut telah disebutkan bahwa pemerintah Indonesia pertama
dibentuk merupakan dari pusat dan kemudian baru dibentuk pemerintah daerah. Hal
ini telah disepakati bahwa negara kesatuan republik Indonesia, dan dalam rangka
pembagian kekuasaan (secara vertical) dibentuk daerah secara yang bersifat
otonom dengan bentuk susunan pemerintahanya yang diatur kemudian dalam
undang-undang. Dengan demikian terdapat pemerintah pusat disatu sisi,
pemerintah daerah disisi lain yang hubungan keduanya dalam sistem negara
kesatuan.Pemerintah pusat menyelenggarakan pemerintahan nasiona,. maksud
menyeleggarakan pemerintahan nasional disini adalah mengurusi kewenanag yang
bersifat nasional, di Indonesia ada 6 urusan yang harus dijalankan oleh
pemerintah pusat dan tidak boleh diselenggarakan oleh pemerintah daerah yaitu:
1. Pertahanan
2. Keamanan
3. Moneter dan Fiskal Nasional
4. Yustisi
5. Politik luar negeri
6. Agama
1. Pertahanan
2. Keamanan
3. Moneter dan Fiskal Nasional
4. Yustisi
5. Politik luar negeri
6. Agama
Selain keenam urusan tersebut dapat di desentralisasikan ke daerah dalam urusan konkuren. Urusan konkuren pada giliranya memerlukan pembagianya antar tingkatan pemerintahan Yaitu: ekternalitas, akuntabilitas, efesiensi.
Aksternalitas
dan akuntabilitas di berbagai negara sering dikenal dengan istilah
“subsidiaritis”. Subsidiarity principle adalah prinsip yang sering dianut
diberbagai negara di dunia sebagai dasar dalam menentukan urusan pemerintahan
yang diserahkan ke daerah. Makin maju kondisi sosial ekonomi suatu bangsa makin
besar diskresi mereka dalam menjalankan otonominya, karena civil society yang
terbentuk akan mampu menghasilkan preasure kepada pemda untuk efektif, efesien
dan akuntabel dalam menjalankan otonominya.
Kemudian urusan pemerintah daerah menyelenggarakan urusan yang bersifat daerah atau bisa atau lokal, urusan-urusan pemerintah daerah yag didesentralisasikan adalah:
1. Urusan Wajib
a. Pendidikan
b. Kesehatan
c. Lingkungan Hidup
d. Pekerjaan Umum
e. Penataan Ruang
f. Perencanaan Pembangunan
g. Perumahan
h. Kepemudaan dan Olah Raga
i. Penanaman Modal/Investasi
j. Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
k. Kependudukan dan Catatan Sipil
l. Ketenaga Kerjaan
m. Ketahanan pangan
n. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
o. Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
p. Perhubungan
2. Urusan Pilihan
a. Kelautan dan Perikanan
b. Pertanian
c. Kehutanan
d. Energi dan Sumber Daya Mineral
e. Pariwisata
f. Industri
g. Perdagangan dan Ketransmigrasian
Kemudian urusan pemerintah daerah menyelenggarakan urusan yang bersifat daerah atau bisa atau lokal, urusan-urusan pemerintah daerah yag didesentralisasikan adalah:
1. Urusan Wajib
a. Pendidikan
b. Kesehatan
c. Lingkungan Hidup
d. Pekerjaan Umum
e. Penataan Ruang
f. Perencanaan Pembangunan
g. Perumahan
h. Kepemudaan dan Olah Raga
i. Penanaman Modal/Investasi
j. Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
k. Kependudukan dan Catatan Sipil
l. Ketenaga Kerjaan
m. Ketahanan pangan
n. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
o. Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
p. Perhubungan
2. Urusan Pilihan
a. Kelautan dan Perikanan
b. Pertanian
c. Kehutanan
d. Energi dan Sumber Daya Mineral
e. Pariwisata
f. Industri
g. Perdagangan dan Ketransmigrasian
Secara teoritik ada beberapa alasan
kenapa pemerintah melaksanakan desentralisasi kekuasaan kepada pemerintah
daerah menurut Joseph Riwu Kaho yaitu:
a)
Dilihat dari sudut politik sebagai permainan kekuasaan
(game theory), desentralisasi dimaksudkan untuk mencegah
penumpukan kekuasaan pada suatu pihak saja yang kemudian akan menimbulkan
tirani.
b)
Dalam bidang politik, pelaksanaan desentralisasi
dianggap sebagai pendemokrasian, untuk menarik rakyat ikut serta dalam
pemerintahan dan melatih diri dalam mempergunakan hak-hak demokrasi.
c)
Dari sudut teknik organisatoris pemerintahan, untuk
mencapai suatu pemerintahan yang efesien.
d)
Dari sudut kultural, desentralisasi dilaksanakan agar
sepenuhmya ditumpukan kepada kekhususan suatu daerah, seperti geografis,
keadaan penduduk, kegiatan ekonomi, watak kebudayaan, atau latar belakang
sejarahnya.
e)
Dari sudut kepentingan ekonomi , desentralisasi
diperlukan karena pemerintah daerah dapat lebih banyak dan secara langsung
membantu pembangunan tersebut.
Menurut pakar-pakar desentralisasi seperti Rondinelli, Roy Ball, Cheeme dan Sabir, dan yang lainya dalam berbagai studi yang mereka lakukan, menyimpulkan bahwa melalui desentralisasi tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan akan dapat memperoleh manfaat.
Menurut pakar-pakar desentralisasi seperti Rondinelli, Roy Ball, Cheeme dan Sabir, dan yang lainya dalam berbagai studi yang mereka lakukan, menyimpulkan bahwa melalui desentralisasi tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan akan dapat memperoleh manfaat.
1. Efesiensi
dan efektifitas pelaksanaan tugas pemerintahan.
·
Efisiensi
Melalaui pendelegasian wewenang dan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan , pemerintah tidak mesti selalu terlibat langsung sebagaimana di dalam tugas-tugas yang sentralistik. Penghematan pembiayaan akan dapat dilakukan bilamana pemerintah pusat tidak mesti selau melaksanakan tugas di daerah. Akan tetapi efesiensi pelaksanaan tugas pemerintahan ini pun hanya akan tercapai apabila telah diperoleh konsep-konsep strategis, baik itu di pusat maupun di daerah terutama yang menyangkut hal-hal yang tidak terlalu dominan kepentingannya dalam pemerintahan dan pembangunan.
Melalaui pendelegasian wewenang dan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan , pemerintah tidak mesti selalu terlibat langsung sebagaimana di dalam tugas-tugas yang sentralistik. Penghematan pembiayaan akan dapat dilakukan bilamana pemerintah pusat tidak mesti selau melaksanakan tugas di daerah. Akan tetapi efesiensi pelaksanaan tugas pemerintahan ini pun hanya akan tercapai apabila telah diperoleh konsep-konsep strategis, baik itu di pusat maupun di daerah terutama yang menyangkut hal-hal yang tidak terlalu dominan kepentingannya dalam pemerintahan dan pembangunan.
·
Efektivitas
Dengan desentralisasi, ujung tombak pemerintahan yaitu aparat-aparat didaerah akan lebih cepat mengetahui situasi masalah, serta mencarikan jawaban bagi pemecahannya. Hal ini tentu terus dibarengi dengan penerapan manajemen partisipasi, yaitu selalu melibatkan aparat tersebut dalam pemecahan masalah.
Dengan desentralisasi, ujung tombak pemerintahan yaitu aparat-aparat didaerah akan lebih cepat mengetahui situasi masalah, serta mencarikan jawaban bagi pemecahannya. Hal ini tentu terus dibarengi dengan penerapan manajemen partisipasi, yaitu selalu melibatkan aparat tersebut dalam pemecahan masalah.
2.
Memungkinkan melakukan inovasi
Dengan memberikan kepercayaan kepada pemerintah daerah untuk mengurusi rimah tangganya sendiri,secara tidak langsung akan mendorong mereka untuk menggali potensi-potensi baru yang dapat mendukungpelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan sehari-hari terutama dari sisi ekonomis serta penciptaan metode pelayanan yang dapat memuaskan masyarakat sebagai pembayar pajak atas jasa pelayanan yang dilkukan oleh pemerintah daerah
Dengan memberikan kepercayaan kepada pemerintah daerah untuk mengurusi rimah tangganya sendiri,secara tidak langsung akan mendorong mereka untuk menggali potensi-potensi baru yang dapat mendukungpelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan sehari-hari terutama dari sisi ekonomis serta penciptaan metode pelayanan yang dapat memuaskan masyarakat sebagai pembayar pajak atas jasa pelayanan yang dilkukan oleh pemerintah daerah
3.
Meningkatkan Motivasi Moral, Komitmen, dan Produktivitas
Melalui desentralisasi, aparat pemerintah daerah diharapkan akan meningkatkan kesadaran moral untuk memelihara, kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah pusat, yang kemudian akan timbul suatu komitmen dalam diri mereka bagaimana melaksanakan urusan-urusan yang telah dipercayakan kepada mereka, serta bagaimana menunjukkan hasil hasil-hasil pelaksanaan urusan melalui tingkat produktivitas yang mereka miliki.
Melalui desentralisasi, aparat pemerintah daerah diharapkan akan meningkatkan kesadaran moral untuk memelihara, kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah pusat, yang kemudian akan timbul suatu komitmen dalam diri mereka bagaimana melaksanakan urusan-urusan yang telah dipercayakan kepada mereka, serta bagaimana menunjukkan hasil hasil-hasil pelaksanaan urusan melalui tingkat produktivitas yang mereka miliki.
Rondinelli
membagi desentralisasi menjadi empat kategori yaitu
a.
Dekonsentrasi, yaitu penyerahan tugas-tugas dan
fungsi-fungsi dalam administrasi pemerintah pusat kepada unit-unit daerah
b.
Delegasi, yaitu penyerahan tugas fungsi-fungsi kepada
sub nasional atau organisasi fungsional diluar birokrasi pemerintah pusat
c.
Devolusi, yaitu penyerahan tugas dan fungsi kepada
tingkat otonomi tertentu dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, dalam
perkataan lainmereka mempunyai wewenang untuk membuat keputusan di bidang ini.
Dvolusi juga memiliki konotasi bahwa kekuasaanadalah berasal dari alam
pemilihan yang bertentangan dengan birokrasi
d.
Penyerahan Kepada Organisasi Non Pemerintah, Yaitu
privatisasi fungsi-fungsi publik.
Pembagian Urusan Pemerintahan
Penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan
antara Pemerintah dengan daerah otonom. Pembagian urusan pemerintahan tersebut
didasarkan pada pemikiran bahwa selalu terdapat berbagai urusan pemerintahan
yang sepenuhnya/tetap menjadi kewenangan Pemerintah. Urusan pemerintahan
tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara
keseluruhan.
Urusan pemerintahan dimaksud meliputi: politik luar
negeri dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk
duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri,
melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar
negeri, dan sebagainya; pertahanan misalnya mendirikan dan membentuk angkatan
bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian
wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan
negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara
bagi setiap warga negara dan sebagainya; keamanan misalnya mendirikan dan
membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak
setiap orang yang melanggar hukum negara, menindak kelompok atau organisasi
yang kegiatannya mengganggu keamanan negara dan sebagainya; moneter misalnya
mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter,
mengendalikan peredaran uang dan sebagainya; yustisi misalnya mendirikan
lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga
pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberikan
grasi, amnesti, abolisi, membentuk undang-undang, Peraturan Pemerintah
pengganti undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan peraturan lain yang berskala
nasional, dan lain sebagainya; dan agama, misalnya menetapkan hari libur
keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap
keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan
keagamaan dan sebagainya; dan bagian tertentu urusan pemerintah lainnya yang
berskala nasional, tidak diserahkan kepada daerah.
Di samping
itu terdapat bagian urusan pemerintah yang bersifat concurrent artinya urusan
pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat
dilaksanakan bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah. Dengan demikian
setiap urusan yang bersifat concurrent senantiasa ada bagian urusan yang
menjadi kewenangan Pemerintah, ada bagian urusan yang diserahkan kepada
Provinsi, dan ada bagian urusan yang diserahkan kepada Kabupaten/Kota.
Untuk
mewujudkan pembagian kewenangan yang concurrent secara proporsional antara
Pemerintah, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Kota maka disusunlah kriteria
yang meliputi: eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan
mempertimbangkan keserasian hubungan pengelolaan urusan pemerintahan antar
tingkat pemerintahan.
Urusan yang
menjadi kewenangan daerah, meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan
pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan
pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup
minimal, prasarana lingkungan dasar; sedangkan urusan pemerintahan yang
bersifat pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
Kriteria
eksternalitas adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan
mempertimbangkan dampak/akibat yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan tersebut. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal, maka
urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan kabupaten/kota, apabila
regional menjadi kewenangan provinsi, dan apabila nasional menjadi kewenangan
Pemerintah.
Kriteria
akuntabilitas adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan
pertimbangan bahwa tingkat pemerintahan yang menangani sesuatu bagian urusan
adalah tingkat pemerintahan yang lebih langsung/dekat dengan dampak/akibat dari
urusan yang ditangani tersebut. Dengan demikian akuntabilitas penyelenggaraan
bagian urusan pemerintahan tersebut kepada masyarakat akan lebih terjamin.
Kriteria
efisiensi adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan
mempertimbangkan tersedianya sumber daya (personil, dana, dan peralatan) untuk
mendapatkan ketepatan, kepastian, dan kecepatan hasil yang harus dicapai
dalam penyelenggaraan bagian urusan. Artinya apabila suatu bagian urusan
dalam penanganannya dipastikan akan lebih berdayaguna dan berhasilguna
dilaksanakan oleh daerah Provinsi dan/atau Daerah Kabupaten/Kota dibandingkan
apabila ditangani oleh Pemerintah maka bagian urusan tersebut diserahkan kepada
Daerah Provinsi dan/atau Daerah Kabupaten/Kota. Sebaliknya apabila suatu bagian
urusan akan lebih berdayaguna dan berhasil guna bila ditangani oleh Pemerintah
maka bagian urusan tersebut tetap ditangani oleh Pemerintah. Untuk itu
pembagian bagian urusan harus disesuaikan dengan memperhatikan ruang lingkup
wilayah beroperasinya bagian urusan pemerintahan tersebut. Ukuran dayaguna dan
hasilguna tersebut dilihat dari besarnya manfaat yang dirasakan oleh masyarakat
dan besar kecilnya resiko yang harus dihadapi.
Sedangkan
yang dimaksud dengan keserasian hubungan yakni bahwa pengelolaan bagian urusan
pemerintah yang dikerjakan oleh tingkat pemerintahan yang berbeda, bersifat
saling berhubungan (inter-koneksi), saling tergantung (inter-dependensi), dan
saling mendukung sebagai satu kesatuan sistem dengan memperhatikan cakupan
kemanfaatan.
Pembagian
urusan pemerintahan sebagaimana
tersebut di atas ditempuh melalui mekanisme penyerahan dan atau pengakuan atas
usul Daerah terhadap bagian urusan-urusan pemerintah yang akan diatur dan
diurusnya. Berdasarkan usulan tersebut Pemerintah melakukan verifikasi terlebih
dahulu sebelum memberikan pengakuan atas bagian urusan-urusan yang akan
dilaksanakan oleh Daerah. Terhadap bagian urusan yang saat ini masih menjadi
kewenangan Pusat dengan kriteria tersebut dapat diserahkan kepada Daerah. Tugas
pembantuan pada dasarnya merupakan keikutsertaan Daerah atau Desa termasuk
masyarakatnya atas penugasan atau kuasa dari Pemerintah atau pemerintah daerah
untuk melaksanakan urusan pemerintah dibidang tertentu.
Pembagian Urusan Pemerintahan
Urusan Pemerintahan Pusat Pemerintahan daerah
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah
pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat meliputi:
- politik luar negeri;
- pertahanan;
- keamanan;
- yustisi;
- moneter dan fiskal nasional;
- agama ;
- norma ; dan
- ekonomi
Urusan Pemerintahan Daerah
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi
berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan
memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan
kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan
daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi 16 buah
urusan. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan
daerah kabupaten atau daerah kota merupakan urusan yang berskala kabupaten atau
kota meliputi 16 buah urusan. Urusan pemerintahan kabupaten atau kota yang
bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan
berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan
daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan,
pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya
dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan
umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan
administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.